Larangan Membiarkan Api Menyala Saat Tidur
Larangan Membiarkan Api Menyala Saat Tidur adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 5 Rabiul Akhir 1446 H / 8 Oktober 2024 M.
Kajian Tentang Larangan Larangan Membiarkan Api Menyala Saat Tidur
Pada pertemuan sebelumnya, kita telah membahas bab tentang makruhnya seseorang berjalan hanya dengan satu sandal atau sepatu, serta tidak mengenakan keduanya kecuali jika ada uzur atau alasan tertentu. Selain itu, juga dijelaskan bab tentang makruhnya seseorang memakai satu sandal atau mengenakan sandal atau sepatu sambil berdiri. Dalam hal ini, dianjurkan untuk mengenakan sepatu dalam keadaan duduk. Hikmah dari anjuran ini adalah untuk menjaga keseimbangan tubuh. Jika seseorang mengenakan sepatu sambil berdiri, maka bisa terjadi ketidakseimbangan fisik.
Islam adalah agama yang sempurna, yang memperhatikan adab-adab dari hal-hal besar seperti akidah, tauhid, dan sunnah, hingga hal-hal yang dianggap remeh oleh sebagian orang. Salah satu hadits yang telah kita bahas adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لاَ يَمْشِ أحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيَنْعَلْهُمَا جَمِيعًا، أو لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا
“Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia mengenakan keduanya atau melepaskannya keduanya.” (Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini sudah kita bahas pada pertemuan sebelumnya, menegaskan bahwa kita dianjurkan menggunakan dua sandal atau sepatu sekaligus, atau melepas keduanya.
Hadits berikutnya diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إذا انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِ أَحَدِكمْ، فَلاَ يَمْشِ في الأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا
“Apabila tali sandal salah seorang di antara kalian terputus, maka janganlah ia hanya menggunakan satu sandal dan berjalan dengan itu sampai ia memperbaiki atau menyambungnya, kemudian ia mengenakan kedua sandalnya.” (HR. Muslim)
Hadits ini termasuk dalam adab-adab yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang memberikan kemanfaatan bagi diri kita jika dilaksanakan sesuai dengan sunnah beliau. Rasulullah melarang kita untuk hanya menggunakan satu sandal, sementara yang lain tidak dikenakan, karena tujuan memakai sandal adalah untuk menjaga kedua kaki. Oleh karena itu, hendaknya kita mengenakan kedua sandal secara adil terhadap diri kita.
Selain itu, hadits ini juga mencakup tentang adab mengenakan sepatu atau kaus kaki. Jangan sampai hanya satu kaki yang mengenakan, sementara kaki yang lain dibiarkan tanpa pelindung. Sebaiknya, kedua-duanya dipakai atau dilepas sekaligus.
Hadits berikutnya, diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
أنَّ رسولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ قَائِمًا
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang seseorang mengenakan sandal atau sepatu dalam keadaan berdiri.” (HR. Abu Dawud)
Tentunya ini berlaku pada alas kaki yang sulit dimasukkan ke dalam kaki, seperti sepatu atau kaos kaki. Ketika hendak mengenakannya, hendaknya dalam keadaan duduk. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan tubuh seseorang. Sebab, jika seseorang berdiri hanya dengan satu kaki ketika memasukkan sepatu, ia bisa kehilangan keseimbangan dan mungkin terjatuh atau mengalami hal lain yang merugikan.
Larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hal ini adalah bentuk pengarahan kepada yang terbaik. Ini tidak berarti haram hukumnya, namun jika larangan ini dilanggar, maka seseorang melakukan sesuatu yang makruh.
Hadits ini juga menjelaskan bahwa Islam memperhatikan seluruh aspek kehidupan. Seorang penuntut ilmu tidak hanya harus fokus pada satu hal saja, tetapi juga memperhatikan semua aspek dalam hidupnya, baik saat berinteraksi dengan diri sendiri, dengan orang tua, maupun dengan orang lain. Seorang muslim seharusnya benar-benar memerhatikan adab-adab tersebut, karena inilah yang diajarkan oleh Islam—adab-adab yang mulia dan diharapkan untuk diamalkan oleh kaum muslimin.
Larangan Membiarkan Api Menyala Saat Tidur
Bab berikutnya membahas tentang larangan meninggalkan api dalam keadaan menyala di rumah, terutama saat tidur. Larangan ini mencakup lampu atau sumber api lainnya. Bab ini mengajarkan kita untuk mencegah terjadinya bahaya atau musibah besar yang bisa menimpa rumah. Hadits yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini telah ada sejak lebih dari seribu empat ratus tahun lalu, saat belum ada listrik.
Pada zaman itu, pernah terjadi kebakaran di salah satu rumah di Madinah, yang disebabkan karena pemilik rumah tertidur tanpa memadamkan api. Kebakaran terjadi pada malam hari. Hal ini relevan dengan zaman sekarang, di mana kita harus memperhatikan sumber api seperti kompor atau alat pemanas lainnya sebelum tidur. Pastikan semua api atau kompor dimatikan agar tidak terjadi musibah, terutama jika menggunakan gas LPG.
Selain itu, perhatikan juga lampu listrik. Jika lampu besar yang menyala terang, sebaiknya dimatikan dan diganti dengan lampu tidur yang lebih kecil. Hal ini mengandung hikmah. Islam adalah agama yang Allah turunkan dan sesuai untuk semua zaman dan keadaan. Oleh karena itu, aspek-aspek seperti ini perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pembahasan dalam bab ini adalah larangan meninggalkan api dalam keadaan menyala ketika seseorang tidur. Api yang dimaksud bisa berupa lampu, yang dahulu menggunakan minyak dan semprong, yang juga dianjurkan untuk dimatikan karena berbahaya. Begitu pula dengan lilin yang digunakan saat listrik padam. Lilin harus diletakkan di tempat yang aman, yang tidak mudah terbakar. Jika lilin habis, sebaiknya ia mati dengan sendirinya di wadah yang tidak membahayakan sekitarnya.
Hadits yang dibawakan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah dalam bab ini berasal dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُو
“Janganlah kalian membiarkan api dalam keadaan menyala di rumah-rumah kalian ketika kalian tidur.” (Muttafaq ‘alaih)
Api dalam keadaan menyala, termasuk arang, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Misalnya, jika seseorang sedang memanggang daging dengan arang, ia harus memadamkannya sebelum tidur. Siram dengan air agar tidak menimbulkan bahaya.
Ini adalah petunjuk dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam hal ini, penting adanya rasa tanggung jawab dari orang tua, baik suami maupun istri, untuk memeriksa lampu-lampu dan memastikan kompor sudah dimatikan sebelum tidur. Hal ini agar mereka bisa tidur dengan tenang karena bahaya bisa muncul dari api yang dibiarkan menyala.
Hadits berikutnya dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang suatu kejadian kebakaran di salah satu rumah di Kota Madinah. Kebakaran ini terjadi di malam hari dan menyebabkan korban jiwa. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diberi tahu tentang kejadian tersebut, beliau bersabda:
إنَّ هذِهِ النَّارَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإذا نِمْتُمْ، فَأطْفِئُوهَا
“Sesungguhnya api adalah musuh kalian, maka apabila kalian tidur, padamkanlah api tersebut.” (Muttafaq ‘alaih)
Peristiwa ini terjadi karena api tidak dipadamkan sebelum tidur, mungkin karena ketiduran. Akibatnya, kebakaran pun terjadi. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengarahkan umatnya untuk berhati-hati terhadap api, karena api adalah musuh. Ini adalah api di dunia, apalagi api di akhirat.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54551-larangan-membiarkan-api-menyala-saat-tidur/